Materi ada pada link dibawah ini!
Rabu, 20 November 2024
Minggu, 17 November 2024
PERUNDUNGAN DIGITAL (8)
Media sosial saat ini sudah menjangkau keseluruh lapisan masyarakat baik di perkotaan hingga pedesaan, bermain game online, atau mengirim pesan melalui aplikasi chat. di dunia maya yang sekarang sudah menjadi kebiasaan sehingga sering terjadi hal-hal yang menyenangkan dan yang tidak menyenangkan Salah satunya adalah perundungan digital.
Perundungan digital disebut juga Cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang-ulang melalui teknologi digital, baik melalui, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, WhatsApp, Line, Telegram, PUBG, Mobile Legends, Free Fire, Email, dan SMS. Tindakan ini bertujuan untuk menyakiti, mengintimidasi, atau mempermalukan seseorang.
Ø
Mengirim pesan yang
menyakitkan: Kata-kata kasar, ancaman, atau hinaan.
Ø
Membuat rumor atau gosip: Menyebarkan
informasi yang tidak benar tentang seseorang.
Ø
Mengucilkan seseorang: Tidak
mengajak seseorang bergabung dalam grup online atau memblokirnya.
Ø
Membuat akun palsu:
Berpura-pura menjadi orang lain untuk menjahati seseorang.
Ø
Membagikan foto atau video
yang memalukan: Tanpa izin orang yang bersangkutan.
Ø Merasa takut, khawatir, dan tidak aman.
Ø Merasa sedih, kehilangan minat, dan putus asa.
Ø Sakit kepala, sakit perut, gangguan tidur.
Ø Sulit berkonsentrasi dan mengikuti pelajaran.
Ø Merasa tidak berharga dan ingin mengakhiri
hidup.
Ø Jika kalian menjadi korban, jangan membalas pesan atau
komentar yang menyakitkan.
Ø Blokir akun atau nomor telepon orang yang melakukan
cyberbullying.
Ø Ceritakan kepada orang tua, guru, atau orang
yang kalian percaya.
Ø Hindari membagikan informasi
pribadi seperti nomor telepon, alamat, atau foto yang terlalu pribadi.
Ø Sebelum mengirim pesan atau komentar,
pikirkan baik-baik apakah kata-kata kalian akan menyakiti orang lain.
Ø Bantu teman kalian yang menjadi korban cyberbullying.