Jadikan Masa Remaja Lebih Indah Dengan Pengalaman yang Berkarakter

Senin, 09 Februari 2026

RAPOR PENDIDIKAN SEBAGAI PETA MUTU SEKOLAH DASAR


Rapor Pendidikan merupakan instrumen strategis yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membantu satuan pendidikan membaca kondisi mutu pendidikan secara objektif, berbasis data, dan berkelanjutan. Bagi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sidareja, Rapor Pendidikan bukan sekadar laporan angka, melainkan peta jalan (roadmap) untuk melakukan perbaikan pembelajaran, tata kelola sekolah, dan penguatan karakter murid sesuai arah kebijakan nasional.

Dalam konteks transformasi pendidikan dan penerapan Profil Lulusan 8 Dimensi, Rapor Pendidikan menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program sekolah benar-benar menjawab kebutuhan nyata peserta didik.

Apa Itu Rapor Pendidikan?

Rapor Pendidikan adalah ringkasan indikator mutu pendidikan yang bersumber dari berbagai data nasional, seperti:

  • Asesmen Nasional (AN)
  • Data pokok pendidikan (Dapodik)
  • Survei karakter dan lingkungan belajar
  • Data hasil belajar dan layanan pendidikan

Indikator-indikator tersebut mencakup aspek:

  • Literasi dan numerasi
  • Karakter dan iklim belajar
  • Kualitas pembelajaran
  • Manajemen dan kepemimpinan sekolah
  • Kesetaraan dan inklusivitas layanan pendidikan

Dengan demikian, Rapor Pendidikan memberikan gambaran menyeluruh tentang kekuatan, tantangan, dan prioritas perbaikan di setiap sekolah.

Bagaimana Memanfaatkan Rapor Pendidikan di Sekolah Dasar?

1. Membaca Data Secara Reflektif, Bukan Sekadar Administratif

Langkah awal adalah memahami Rapor Pendidikan sebagai alat refleksi bersama. Guru dan kepala sekolah perlu membaca indikator dengan pertanyaan kunci:

  • Apa makna data ini bagi pembelajaran murid?
  • Faktor apa yang mungkin memengaruhi hasil ini?
  • Bagian mana yang menjadi kekuatan dan perlu dipertahankan?
  • Area mana yang membutuhkan perbaikan prioritas?

Pendekatan reflektif membantu sekolah terhindar dari sikap defensif terhadap data dan beralih pada budaya belajar berbasis bukti.

2. Menentukan Prioritas Perbaikan Sekolah

Tidak semua indikator harus diperbaiki sekaligus. Sekolah dasar di Sidareja dapat menentukan 2–3 prioritas utama, misalnya:

  • Penguatan literasi membaca kelas awal
  • Peningkatan numerasi kontekstual
  • Perbaikan iklim belajar yang aman dan inklusif

Penentuan prioritas ini penting agar program sekolah fokus, realistis, dan berdampak nyata.

3. Mengintegrasikan ke dalam Perencanaan Sekolah

Rapor Pendidikan seharusnya menjadi dasar penyusunan:

  • Rencana Kerja Sekolah (RKS)
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Program supervisi akademik
  • Program pengembangan guru

Dengan demikian, perencanaan sekolah tidak lagi berbasis kebiasaan lama, tetapi berbasis kebutuhan nyata murid.

4. Mengaitkan dengan Profil Lulusan 8 Dimensi

Setiap indikator dalam Rapor Pendidikan dapat dikaitkan dengan dimensi Profil Lulusan, seperti:

  • Literasi dan numerasi → Penalaran Kritis
  • Iklim belajar positif → Kesehatan dan Kemandirian
  • Pembelajaran kolaboratif → Kolaborasi dan Komunikasi
  • Pendidikan karakter → Keimanan, Ketakwaan, dan Kewargaan

Hal ini membantu sekolah memastikan bahwa peningkatan mutu akademik berjalan seiring dengan penguatan karakter murid.

Kiat Kepala Sekolah dalam Memanfaatkan Rapor Pendidikan

1. Menjadi Pemimpin Pembelajaran Berbasis Data

Kepala sekolah berperan penting sebagai instructional leader. Data Rapor Pendidikan digunakan untuk:

  • Mengarahkan diskusi guru pada praktik pembelajaran
  • Menentukan fokus supervisi kelas
  • Mengambil keputusan berbasis bukti, bukan asumsi

Kepala sekolah yang literat data akan mampu memimpin perubahan secara lebih terarah.

2. Menggerakkan Guru Melalui Diskusi Bermakna

Alih-alih menyampaikan Rapor Pendidikan secara satu arah, kepala sekolah dapat:

  • Mengadakan forum refleksi guru
  • Menggunakan pertanyaan pemantik
  • Mengajak guru menganalisis data kelasnya sendiri

Pendekatan partisipatif ini menumbuhkan rasa memiliki (sense of ownership) terhadap program perbaikan sekolah.

3. Menghubungkan Data dengan Praktik Pembelajaran Nyata

Data tidak akan berdampak tanpa perubahan praktik di kelas. Kepala sekolah dapat mendorong:

  • Pembelajaran kontekstual berbasis masalah lokal Sidareja
  • Diferensiasi pembelajaran sesuai kebutuhan murid
  • Pemanfaatan teknologi dan AI sederhana (misalnya alat bantu asesmen formatif)

Dengan demikian, Rapor Pendidikan benar-benar hidup dalam proses belajar mengajar.

4. Membangun Budaya Evaluasi Berkelanjutan

Rapor Pendidikan bukan alat penilaian sekali pakai. Kepala sekolah perlu membangun budaya:

  • Refleksi rutin
  • Evaluasi program berbasis data
  • Perbaikan berkelanjutan (continuous improvement)

Budaya ini akan memperkuat daya tahan sekolah dalam menghadapi perubahan kebijakan dan tantangan zaman.

5. Melibatkan Komite dan Pemangku Kepentingan

Kepala sekolah juga dapat memanfaatkan Rapor Pendidikan untuk:

  • Mengomunikasikan kondisi sekolah kepada komite
  • Mengajak orang tua mendukung program literasi dan numerasi
  • Bersinergi dengan pengawas dan dinas pendidikan kecamatan

Transparansi data akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sekolah.

Penutup

Bagi sekolah dasar di Kecamatan Sidareja, Rapor Pendidikan adalah peluang besar untuk melakukan lompatan mutu secara terarah dan berkelanjutan. Ketika data dibaca dengan bijak, diolah secara reflektif, dan diterjemahkan ke dalam praktik pembelajaran nyata, Rapor Pendidikan akan menjadi alat transformasi, bukan sekadar kewajiban administratif.

Kunci keberhasilannya terletak pada kepemimpinan kepala sekolah, kolaborasi guru, serta komitmen bersama untuk menempatkan murid sebagai pusat dari setiap keputusan pendidikan.

Senin, 06 Oktober 2025

TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

Latar Belakang

TKA disusun untuk menyediakan

penilaian terstandar capaian akademik murid

sesuai Standar Nasional Pendidikan.

 

Menggantikan

Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang sudah tidak relevan .

Tujuan TKA

1. Mengukur capaian akademik murid secara terstandar untuk seleksi akademik.

2. Menjamin akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.

3. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam pengembangan asesmen.

4. Menjadi acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan .

 

Prinsip Penyelenggaraan

Kejujuran            → integritas tinggi.

Kerahasiaan       → menjaga keamanan informasi.

Akuntabilitas      → penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan .

 

Penyelenggara & Pelaksana

Pusat                   : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kemenag.

Daerah                : Pemda Provinsi & Kabupaten/Kota dengan pembagian tugas (penjaminan mutu soal,

                              koordinasi, pengawasan, laporan).

Satuan Pendidikan: Pelaksana TKA wajib terakreditasi; yang belum → menginduk ke sekolah 

                                pelaksana .

Peserta

Formal                  : kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA, SMK/MAK.

Nonformal          : Paket A, B, C, termasuk pesantren kesetaraan.

Informal               : Sekolah rumah (homeschooling).

Khusus                 : Murid disabilitas dengan hambatan intelektual dikecualikan .

 

Mata Uji

SD/MI & SMP/MTs          : Bahasa Indonesia, Matematika.

SMA/MA & SMK/MAK   : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

 

Hasil & Sertifikat

Hasil dalam bentuk nilai + kategori capaian.

Sertifikat diterbitkan Kementerian, dicetak sekolah dengan format baku.

 

Sertifikat dapat digunakan untuk:

  * Seleksi masuk jenjang berikutnya (jalur prestasi).

  * Pertimbangan seleksi perguruan tinggi.

  * Penyetaraan hasil belajar Nonformal & Informal.

  * Seleksi akademik lainnya .

 

Pemantauan & Pendanaan

Pemantauan dilakukan oleh Kementerian, Kemenag, dan Pemda.

Laporan hasil TKA disampaikan maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan.

Sumber pendanaan: APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.

 

Penutup

Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut.

Berlaku sejak diundangkan pada 3 Juni 2025.

Ringkasnya, Permendikdasmen 9/2025 menjadikan TKA sebagai asesmen nasional standar untuk murid SD hingga SMA/SMK, sekaligus menjembatani kesetaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.