Jadikan Masa Remaja Lebih Indah Dengan Pengalaman yang Berkarakter

Senin, 06 Oktober 2025

TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)

Latar Belakang

TKA disusun untuk menyediakan

penilaian terstandar capaian akademik murid

sesuai Standar Nasional Pendidikan.

 

Menggantikan

Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang sudah tidak relevan .

Tujuan TKA

1. Mengukur capaian akademik murid secara terstandar untuk seleksi akademik.

2. Menjamin akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.

3. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam pengembangan asesmen.

4. Menjadi acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan .

 

Prinsip Penyelenggaraan

Kejujuran            → integritas tinggi.

Kerahasiaan       → menjaga keamanan informasi.

Akuntabilitas      → penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan .

 

Penyelenggara & Pelaksana

Pusat                   : Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kemenag.

Daerah                : Pemda Provinsi & Kabupaten/Kota dengan pembagian tugas (penjaminan mutu soal,

                              koordinasi, pengawasan, laporan).

Satuan Pendidikan: Pelaksana TKA wajib terakreditasi; yang belum → menginduk ke sekolah 

                                pelaksana .

Peserta

Formal                  : kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA, SMK/MAK.

Nonformal          : Paket A, B, C, termasuk pesantren kesetaraan.

Informal               : Sekolah rumah (homeschooling).

Khusus                 : Murid disabilitas dengan hambatan intelektual dikecualikan .

 

Mata Uji

SD/MI & SMP/MTs          : Bahasa Indonesia, Matematika.

SMA/MA & SMK/MAK   : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

 

Hasil & Sertifikat

Hasil dalam bentuk nilai + kategori capaian.

Sertifikat diterbitkan Kementerian, dicetak sekolah dengan format baku.

 

Sertifikat dapat digunakan untuk:

  * Seleksi masuk jenjang berikutnya (jalur prestasi).

  * Pertimbangan seleksi perguruan tinggi.

  * Penyetaraan hasil belajar Nonformal & Informal.

  * Seleksi akademik lainnya .

 

Pemantauan & Pendanaan

Pemantauan dilakukan oleh Kementerian, Kemenag, dan Pemda.

Laporan hasil TKA disampaikan maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan.

Sumber pendanaan: APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.

 

Penutup

Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut.

Berlaku sejak diundangkan pada 3 Juni 2025.

Ringkasnya, Permendikdasmen 9/2025 menjadikan TKA sebagai asesmen nasional standar untuk murid SD hingga SMA/SMK, sekaligus menjembatani kesetaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar