Latar Belakang
TKA disusun untuk menyediakan
penilaian terstandar capaian akademik murid
sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Menggantikan
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang sudah
tidak relevan .
Tujuan TKA
1. Mengukur capaian akademik murid secara terstandar untuk seleksi
akademik.
2. Menjamin akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap
penyetaraan hasil belajar.
3. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam pengembangan asesmen.
4. Menjadi acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan .
Prinsip Penyelenggaraan
Kejujuran → integritas
tinggi.
Kerahasiaan → menjaga
keamanan informasi.
Akuntabilitas →
penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan .
Penyelenggara & Pelaksana
Pusat : Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, dan Kemenag.
Daerah : Pemda Provinsi & Kabupaten/Kota dengan pembagian tugas (penjaminan mutu soal,
koordinasi, pengawasan, laporan).
Satuan Pendidikan: Pelaksana TKA wajib terakreditasi; yang belum → menginduk ke sekolah
pelaksana .
Peserta
Formal : kelas 6
SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA, SMK/MAK.
Nonformal : Paket A, B,
C, termasuk pesantren kesetaraan.
Informal : Sekolah
rumah (homeschooling).
Khusus : Murid
disabilitas dengan hambatan intelektual dikecualikan .
Mata Uji
SD/MI & SMP/MTs :
Bahasa Indonesia, Matematika.
SMA/MA & SMK/MAK : Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
Hasil & Sertifikat
Hasil dalam bentuk nilai + kategori capaian.
Sertifikat diterbitkan Kementerian, dicetak sekolah dengan format baku.
Sertifikat dapat digunakan untuk:
* Seleksi masuk jenjang
berikutnya (jalur prestasi).
* Pertimbangan seleksi
perguruan tinggi.
* Penyetaraan hasil belajar
Nonformal & Informal.
* Seleksi akademik lainnya .
Pemantauan & Pendanaan
Pemantauan dilakukan oleh Kementerian, Kemenag, dan Pemda.
Laporan hasil TKA disampaikan maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan.
Sumber pendanaan: APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.
Penutup
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut.
Berlaku sejak diundangkan pada 3 Juni 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar