Jadikan Masa Remaja Lebih Indah Dengan Pengalaman yang Berkarakter

Senin, 07 Maret 2022

E-Raport

 Ditulis Oleh: Arief Prasetiyawan, S.Pd (SMP N 30 TEBO)


Kata yang tidak asing lagi didengar oleh insan pendidikan terutama bapak dan ibu guru dan tenaga kependidikan. Rapor yang diterima oleh peserta didik pada bulan Desember (semester 1) dan bulan Juni (semester 2) merupakan hasil dari pengolahan yang dilakukan oleh bapak dan ibu guru dalam jangka waktu satu semester.

Elektronik Raport atau yang lebih dikenal dengan E-Raport adalah sebuah aplikasi sistem penilaian berbasis Web yang digunakan untuk mengubah pola penilaian manual dari Guru terhadap Peserta didik ke pola digital.

E-raport yang diluncurkan pada tahun 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2019. E-raport berbasis digital dengan mangambil semua data dari dapodik sekolah.

Aplikasi E-raport ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat didownload di http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/e-raport aplikasi E-raport ini tidak perlu membeli dari pihak luar, dan jika ada pemberharuan aplikasi (update) maka akan diberikan secara gratis pada link tersebut.

Aplikasi E-raport ini terkoneksi dengan data dapodik berupa identitas sekolah, identitas peserta didik, jumlah rombongan belajar, jumlah GTK, jumlah mata pelajaran dan wali kelas atau guru kelas. dengan demikian sebelum melakukan instalasi harus dipastikan data dapodik sudah benar terutama data guru dan data peserta didik. Nama guru dan peserta didik sesuai dengan nama yang ada pada aplikasi dapodik dan tidak perlu menuliskan pada aplikasi E-raport. Kompetensi dasar yang ada juga sudah disesuaikan dengan kompetensi dasar kondisi saat ini yang terus terupdate dengan keadaan masa pandemi covid-19, guru juga dapat mengaktifkan kompetensi dasar dan menonaktifkan, dengan demikian pilihan dan perpindahan dari semester satu ke semester dua dengan sangat mudah.

Diawali dengan kegiatan perencanaan penilaian oleh guru mata pelajaran atau guru kelas. Pengentrian nilai peserta didik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti; download form penilaian dari perencanaan yang sudah dibuat, dientri nilai dirumah dengan memindahkan softcopy ke flasdisk. Atau bisa juga dengan mengentri langsung melalaui laptop atau komputer yang terkoneksi dengan server e-raport tersebut. Deskripsi yang muncul sudah sesuai dengan nilai yang diberikan, tidak perlu menuliskan dekripsinya, karena sudah otomatis terisi jika pengentrian nilai peserta didik sudah dilakukan.

Pengentrian data peserta didik tidak dilakukan oleh wali kelas atau guru kelas, namun demikian guru kelas atau wali kelas mengecek kebenaran data sesuai dengan data pada Dapodiknya. Sehingga wali kelas atau guru kelas hanya mengentri ketidak hadiran peserta didik, Sakit, Izin, atau Tanpa keterangan. Pengentrian oleh wali kelas atau guru kelas tentang prestasi peserta didik seperti prestasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Pengentrian catatan yang dalam hal ini berupa ucapan, semangat dan motivasi kepada peserta didik untuk kedepannya yang dilakukan oleh wali kelas atau guru kelas. Sedang rangking peserta didik sudah langsung tertera pada leger.

Pencetakan Raport lebih mudah dan praktis karena sudah berbentuk file PDF yang dapat dipilih secara keseluruan peserta didik dalam satu kelas atau perpeserta didik demikian juga dengan kelengkapannya.

Kepada sekolah yang belum memanfaatkan aplikasi E-raport ini saat ini Aplikasi E-raport sudah versi 2.0 untuk SMP dan versi 1.1 untuk SD. Download aplikasi dan cara penginstalannya di http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/e-raport jika masih ada pertanyaan bisa kirim e-mail ke mrarief108@gmail.com, bisa juga kunjungi https://mrarief108.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar